top of page
Sekolah Kristen Ramah Anak
06:21
Gereja Ramah Anak
06:08
Gerakan Gereja Ramah Anak
04:34

Gerakan Gereja Ramah Anak

Gerakan Gereja Ramah Anak ------------------------------------- Narasumber Layak TV Haryati Ketua Pengurus Nasional Jaringan Peduli Anak Bangsa (JPAB) PROFIL JARINGAN PEDULI ANAK BANGSA (JPAB) SIAPA JPAB? JPAB adalah sebuah jaringan interdenominasi dari berbagai pelayanan Kristiani yang melayani anak berisiko di Indonesia. Saat ini JPAB ada di 17 propinsi dan 19 kota : DKI (JPAB Nasional), Sumut (Nias & Medan), Lampung, DIY, Jateng, Jatim (Surabaya & Malang Raya), Bali, NTT, Papua, Sulut, Sulsel, Kaltara, Kalteng, Kalbar, Maluku, Banten, Sumsel. SEJARAH JPAB. Benih JPAB dimulai dari tahun 1998 untuk merespon krisis multi dimensi di Jakarta. JPAB dibentuk pada tanggal 17-20 Juli 2000 di Kinasih Bogor melalui Konsultasi Nasional Peduli Anak Bangsa (KONNAS PAB), yang diinisiasi oleh beberapa lembaga pelayanan kristiani yang peduli anak (Compassion Indonesia, World Vision Indonesia, Yayasan Harapan Bangsa , Yayasan Domba Kecil, Christian Children Fund, dan Jaringan Kerja-Lembaga Pelayanan Kristen & LINK). LEGALITAS JPAB. Secara legal JPAB didaftarkan ke Menteri Kehakiman: AHU56.AH.07.06 tahun 2006 dan disahkan pada tanggal 11 Juni 2008 dengan nama: Perkumpulan Jaringan Peduli Anak Bangsa (PJPAB). Disetujui perubahan legal P-JPAB dengan nomer: AHU-0000214.AH.01.08. TAHUN 2016; dan AHU-0000114.AH.01.08. TAHUN 2020. VISI JPAB: Terwujudnya kepedulian kristiani secara holistik terhadap anak-anak di Indonesia. MISI JPAB: Menyatakan Kasih Kristus melalui gerakan kepedulian kristiani secara holistik dengan cara: 1. Memfasilitasi pengembangan kapasitas gereja & lembaga Kristiani dalam melayani anak berisiko. 2. Menyediakan wahana pertukaran informasi tentang pelayanan anak berisiko. 3. Mengembangkan jejaring dan kemitraan di antara Gereja dan Lembaga Pelayanan Anak. NILAI-NILAI JPAB: 1. Setiap anak adalah ciptaan Allah yang mulia dan berharga; 2. Anak adalah solusi masa depan bangsa; 3. Melayani secara holistik; 4. Percaya pada keunggulan berjejaring dan pentingnya kemitraan. FOKUS JPAB: Memperkuat pelaku pelayanan anak berisiko secara holistik, melalui: Program Pemberdayaan, Penguatan Jaringan Regional, Kemitraan Strategis dalam mewujudkan Gerakan Ramah Anak di Indonesia. PROGRAM STRATEGIS JPAB 2019-2024 1. Program Pemberdayaan: Pengurus JPAB: Pelatihan Fasilitator Gerakan Ramah Anak (GRA) dan Konselor Awam. (4 kali) Mitra JPAB: a. Seminar Analisa Kebijakan Publik yang berkaitan dengan Anak (15 kali). b. Lokakarya Gerakan Ramah Anak / GRA (24 kali), Pelatihan GRA (6 kali). Target GRA adalah pimpinan pemegang kebijakan. Fokus GRA: Kepemimpinan yang Berperspektif Anak, Pengembangan Kebijakan Perlindungan Anak (PA), Pengembangan Sistem PA, Strategi PA. (Target: Pimpinan Pemegang Kebijakan) c. Pelatihan Konselor Awam (20 kali). Target utama area yang banyak korban kekerasan seksualnya tinggi. 2. Penguatan Jaringan a. Mendampingi JPAB Regional untuk memfasilitasi Gerakan Ramah Anak (Gereja, Sekolah, LKSA) di 16 propinsi (18 kota). b. Menambah 10 JPAB Regional di 10 propinsi. 3. KEMITRAAN STRATEGIS: dalam rangka mempercepat dan memperluas dampak GRA, melalui: a. Melakukan Envisioning dengan mitra potensial untuk bersinergi dalam GRA b. MoU atau kesepakatan kerjasama dalam rangka GRA (20 MoU) c. Bekerjasama dalam rangka penulisan 10 buku sebagai referensi GRA DAMPAK PROGRAM: 1. Terjadinya Gereja, Sekolah, dan LKSA yang Ramah Anak dimulai dari perubahan pola pikir dan perilaku terhadap anak. 2. Adanya 16 proyek percontohan GRA di 16 propinsi. HUBUNGI / KUNJUNGI KAMI: Alamat: Jln. Ahmad Yani, Kav. 65, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat 10510. HP: 0812 1023 4587. Email: admin@jpab-indonesia.org , FB: JPAB, IG: jpab.nasional, https://www.jpab-indonesia.org
Gerakan Gereja Ramah Anak
04:00

JPAB MENYAPA

Konvensi 31 Hak Anak

Hak Anak Mendapatkan Kewarganegaraan 
https://www.youtube.com/watch?v=YM6Q1y7PuAU

Melindungi Anak Dari Exploitasi Pekerja Anak
https://www.youtube.com/watch?v=5QuTuKMTFR8

BERHUBUNGAN DENGAN ORANGTUA
BILA DIPISAHKAN -

https://www.youtube.com/watch?v=-IAMPreoSOM

Hak Mendapatkan Perlindungan Khusus Sebagai Pengungsi/Orang Diusir/Tergusur
https://www.youtube.com/watch?v=OhqK9VAl2yA 

bottom of page