top of page

SEKOLAH KRISTEN RAMAH ANAK (SKRA)

image.png
image.png
image.png
image.png
image.png
image.png
image.png
image.png
image.png
image.png

Kita mungkin sering mendengar jargon-jargon yang terkait anak dan popular seperti “Katakan tidak pada Narkoba! Jangan Berbicara dengan Orang Asing! Atau seminar-seminar populer seperti “10 langkah” atau “touching rules”. Semuanya didesain untuk membangkitkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya kekerasan kepada anak. UU dan Peraturan pun dibuat untuk menghukum para pelaku kekerasan kepada anak.

​

Sekolah Ramah Anak didefinisikan sebagai satuan pendidikan yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan (Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 8/ 2014).

 

Bagaimana menciptakan sekolah Kristen/Katolik yang Ramah Anak? Ada begitu banyak tulisan/ peraturan dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Tantangan yang muncul, bagaimana semua ini efektif dipahami dan dijalankan para pelaku pendidik anak yang juga punya nilai Kristen di dalamnya. Bertolak dari situ, Tim SKRA dengan dukungan dari Kajian Kebijakan Publik akan menyusun Pedoman Perlindungan Anak di Sekolah Kristen/Katolik yang nantinya bisa digunakan oleh Majelis Pendidikan Kristen (MPK)/Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK) pada sekolah-sekolah yang diwadahi.

 

Upaya tim SKRA inipun perlu didukung oleh Tim Pendukung Fungsional lainnya seperti Pendanaan dan Jaringan/Partnership. Saat ini sedang gencar-gencarnya mengumpulkan materi, menyortir dan ke depannya akan meminta masukan dari para pakar dari KPPPA dan MPK. Kuesioner juga telah dikirimkan kepada regional-regional untuk mendapatkan masukan tentang isu PA (perlindungan anak) di daerah.

 

Suatu organisasi yang baik akan bisa survive bila ada visi, misi, dan nilai. Ketiga hal ini harus bisa disuarakan bukan hanya pada pucuk pimpinan, tetapi juga pada pekerja termasuk pada cleaning service misalnya. Jika ditanyakan pada karyawan, apakah visi perusahaan, apakah nilai perusahaan, akan sangat baik kalau semua bisa menyuarakan visi, misi, dan nilai dari organisasinya.

 

Hal yang sama akan sangat baik jika para pendidik anak bisa mendarah daging menyadari pentingnya perlindungan anak. Komponen-komponen SRA seperti budaya, lingkungan hidup, hak anak, PA, partisipasi, mekanisme pengaduan sdh harus terpatri dalam pikiran dan jiwa para pelaku pendidikan anak. Harus bisa menyuarakan, termasuk untuk Sekolah Kristen/Katolik tentang nilai/martabat anak dalam Sorotan Alkitab. Pedoman ini sesuai dengan program Tim SRA akan selesai di bulan Desember 2016 dan disosialisasikan di tahun 2017 pada acara ABBG, MPK, dll.

 

Saat ini sudah mulai dilakukan sosialisasi Panduan Umum Sekolah Kristen Ramah Anak sebagai wujud pendukung Gerakan Sekolah Ramah Anak yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah. Sosialisasi yang sudah berjalan adalah dengan Yayasan Pendidikan Kristen Tunas Kasih yang ada di Tarakan, Kalimantan Utara. YPK ini sudah mulai proses membentuk Tim SKRA dan membuat kebijakan perlindungan anak di sekolah.

​

Doakan agar sosialiasasi ini dapat terus bergerak khususnya bagi yayasan pendidikan kristen yang ada di Indonesia.

​

Informasi selanjutnya tentang Sekolah Kristen Ramah Anak, dapat menghubungi: Sekretariat JPAB telp +62 812 8448 8220 atau email : nasionaljpab@gmail.com

bottom of page