Reporter:
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor:
Amirullah
Kamis, 9 Januari 2020 14:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan berdasarkan laporan yang ia terima, kekerasan terhadap anak, baik secara seksual, emosional, fisik, dan penelantaran meningkat signifikan pada 2015-2016. Kekerasan terhadap anak pada 2015 tercatat 1.975 kasus dan meningkat menjadi 6.820 kasus pada 2016.
"Belajar dari data itu saya yakin fenomena kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es yang selama ini tidak pernah terlaporkan dan hanya sebagian kecil kasus yang dilaporkan," katanya dalam rapat terbatas tentang Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Anak di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.
Jokowi pun memerintahkan tiga hal kepada para menterinya untuk mengatasi kekerasan terhadap anak. Pertama, memprioritaskan pencegahan kekerasan dengan melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Ia ingin langkah pencegahan ini dilakukan dengan berbagai model sosialisasi. Selain harus menarik, sosialisasi pencegahan ini harus memunculkan kepedulian sosial pada kekerasan terhadap anak.
"Dari beberapa jenis kekerasan yang dilaporkan, ternyata kekerasan seksual menempati posisi teratas diikuti kekerasan psikis maupun kekerasan fisik," ucap dia.
Kedua, perintah Jokowi, sistem pelaporan dan layanan pengaduan kekerasan pada anak harus mudah dijangkau masyarakat. "Serta yang paling penting adalah mendapatkan respons yang secepat-cepatnya," tuturnya.
Ketiga, Jokowi memerintahkan mereformasi manajemen penanganan kasus. Jokowi ingin penanganan dilakukan dengan cepat, terintegrasi, dan komprehensif. "Bila perlu one stop service mulai dari layanan pengaduan, pendampingan, dan mendapatkan layanan kesehatan," kata dia.
Sementara terkait penegakan hukum, Jokowi ingin pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang bisa membuatnya jera. "Terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak," ucap mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Jokowi meminta pula agar ada pelayan dan bantuan hukum serta rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial bagi korban.
Kommentare